Sejarah IWO
IWO berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta dijiwai Kode Etik Wartawan Online.
IWO merupakan Organisasi Profesi wartawan yang bekerja di media online dan bukan organisasi sosial ataupun politik praktis.
IWO dijalankan dengan prinsip yang independen, demokratis dan terbuka.
IWO didirikan pada tanggal 08 bulan Agustus tahun 2012, pukul 17.00 WIB, di Jakarta - oleh 22 wartawan dari berbagai media online sebagai pendiri dan pendeklarasi.
VISI MISI IWO
IWO mempunyai visi terwujudnya kebebasan masyarakat yang profesional dan sejahtera dengan menjunjung tinggi azas demokrasi.
MISI:
1. Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, akuntabel, berimbang dan tidak mengandung unsur fitnah, kebohongan, provokatif dan SARA.
2. Meningkatkan profesionalisme wartawan online yang bertanggung jawab dan berintegritas.
3. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan secara online.
4. Mendukung penegakan demokrasi
IWO berlambangkan Bola Dunia berwarna biru dengan garis lintang dan bujur berwarna putih, peta dunia berwarna hijau, jari telunjuk dan garis berwarna hitam di bawahnya, tanda panah berwarna oranye dengan garis merah disertai tulisan IKATAN WARTAWAN ONLINE berwarna merah.
KODE ETIK
1. IWO memiliki kode etik yang disebut Kode Etik Wartawan Online disingkat KEWO
2. IWO tidak bertentangan dengan peraturan-undangan.
3. IWO ditetapkan dan disahkan pada Musyawarah Bersama (Mubes) pertama di Jakarta,pada tanggal 09 bulan September tahun 2017.
Jenis keanggotaan dalam IWO terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
Syarat menjadi anggota IWO terdiri dari:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bekerja sebagai wartawan online
3. Patuh dan taat menjalankan AD/ART, KEWO dan Peraturan Organisasi (PO)
1. Anggota IWO memiliki hak:
a. Hak Partisipatif
b. Hak Berbicara
c. Hak Membela Diri
d. Hak Memilih dan Dipilih
e. Hak Perlindungan Hukum
2. Anggota IWO memiliki kewajiban:
a. Menjunjung nama baik organisasi
b. Mentaati AD/ART serta PO
c. Mematuhi KEWO
d. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota
Anggota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa: teguran,peringatan dan pemecatan
IWO merupakan organisasi profesi dan bukan organisasi sosial politik. IWO dijalankan dengan prinsip independen, demokratis dan terbuka.
Kantor :
1.Pengurus Daerah Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Perum.Griya Ayu Utama
Jalan Cengkir VIII Block C No.22 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kab.Indramayu
Jawa Barat 45218
Telp. 081 123 77 69
2.Gedung Graha Pers
Jalan MT Haryono, Sindang, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
+62 812-2277-4567
Susunan Kepengurusan IWO Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Penasehat
1.Haji Rohadi, SH
1.Kang Supardi, A.Md
Ketua IWO PD.Indramayu
2.Iman Teguh Santoso,S.T.,M.T
Sekretaris Umum
3.Hasto kristianto, S.H
Bendahara Umum
4.Tabroni,S.H
Bidang Comrell
5.Cartono
Bidang Informatika & Teknologi
6.Warta Ambella
Bidang Kerjasama & Kemitraan
7. Hukum Dan Advokasi
- Karyono, S.H.,M.H.
- Jajang Arifin,S.H.,M.H.
- Achmad A'la Derajat
8.Nurbaeti
Pengelolaan Aset 1
9.Rizki Triaji
Pengelolaan Aset 2
10.Rival Vizayan
Kesejahteraan anggota & usaha
11.Yuliyah, Spd
Sumberdaya Manusia
12.Rayhan Raynaldi
Organisasi Kaderisasi Keanggotaan
0 Comments :
Berikan Komentar Anda